...................................................................................................

Sabtu, 09 Juli 2016

Filled Under:

Rumah Tahfizh Al-Haramain Banjarmasin


YAYASAN AL HARAMAIN BANJARMASIN
NO AKTE NOTARIS: 04, 9 MEI 2016
SAID AHMAD, S.H. BERKEDUDUKAN DI BANJARMASIN
NOMOR AHU-0025667.AH.01.12. TAHUN 2016 TANGGAL 13 MEI 2016
NPWP: 76.075.200.6-731.000
ALAMAT: JL. PEKAPURAN RAYA GG. SEROJA RT. 17 NO. 35 BANJARMASIN
No. Rek. a.n Yayasan Al Haramain Banjarmasin 
0444781704 (BNI Syariah)

A.   LATAR BELAKANG 

Kemajuan zaman yang telah terjadi dewasa ini, tidak serta merta menjadikan akhlak dan pengetahuan agama seseorang semakin menjadi baik. Bahkan, kemajuan teknologi yang ada sekarang telah banyak disalahgunakan untuk kepentingan yang merusak jati diri manusia itu sendiri sebagai makhluk yang beradab, bahkan merusak tatanan agama yang telah disyari’atkan oleh sang pemilik kehidupan ini. Akibat yang terjadi adalah kita sulit mendapatkan Generasi  yang mampu mempelajari dan menghafal al Qur’an dengan baik dan benar, apalagi mau mengamalkan kandungan yang ada di dalamnya. Selain akibat dari kurangnya perhatian orangtua atas perkara agama dan akhlak, pola fikir dan sifat yang demikian juga terbentuk akibat salah dalam memilih lingkungan dan teman pergaulannya. Padahal teman dan lingkungan merupakan salah satu aspek yang terpenting dalam pembentukan karakter dan akhlak

Allah SWT telah mengajarkan kepada kita bagaimana seharusnya mendidik masyarakat muslim anak dan mengarahkan mereka agar memilih teman-teman yang baik, serta siapa-siapa saja yang harus dan layak kita gauli. Rasulullah SAW sendiri telah memberikan nasehat kepada kita agar mampu menjadi pribadi muslim yang baik. Abu Hurairah  berkata, telah bersabda Rasulullah, “Tanda-tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (HR Tirmidzi) Pada hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw bersabda, “Seseorang tidak akan sampai pada derajat taqwa sebelum ia meninggalkan perkara yang tidak berguna karena khawatir berbuat sia-sia.”

Adanya degradasi moral yang sudah begitu parah ini menyebabkan beralihnya kebiasaan dan kesenangan anak-anak serta Orang Tua dan para remaja muslim, dari senang berlama-lama membaca Al Qur’an menjadi senang berlama-lama membaca koran dan majalah atau melihat TV/bioskop; dari senang menghadiri majelis-majelis ta’lim menjadi senang mencari dan menghadiri acara-acara hiburan (seperti konser, pesta-pesta atau perayaan, diskotik atau acara pertemanan); dari senang menolong dan mengutamakan (itsar) sesama menjadi senang membuat susah orang lain (dengan cara meng”ghibah”, menfitnah, menjatuhkah dan berbagai tipu daya lainnya); dari senang menyedekahkan hartanya di jalan Allah menjadi senang membelanjakan dan menghambur-hamburkan uangnya. Ini adalah sebagain kecil dari berbagai macam penyimpangan moral dan akhlak yang sudah begitu akut dan telah menjangkiti generasi ummat Islam dewasa ini. Maka sudah sewajarnya jika pada masa sekarang ini kemampuan anak dalam memahami Al Qur’an sangat rendah, apalagi untuk mau menghafalkan, mengajarkan dan mengamalkan isinya. Sehingga yang akan terjadi adalah lambat laun agama Islam hanyalah tersisa namanya saja, dan Al qur’an hanya tersisa tulisannya saja. Dan Hal ini mulai terbukti dimana sangat banyak dikalangan orang Islam sendiri yang tidak mengerti apa itu Islam, meninggalkan sebagian (ataupun seluruhnya) ajaran Islam, bahkan mulai banyak yang berani menentang dan mempertanyakan kebenaran ajaran Islam. Mereka mulai ragu dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama Islam.

Kemunduran akhlak Ini sangat sesuai dengan apa yang telah diberitakan oleh Rasulullah dalam kitab  Al Misykat yang Artinya; “Akan datang suatu zaman bahwa tidak akan tersisa Islam kecuali namanya saja dan tidak pula Al Qur’an kecuali tulisannya saja.”
Ini adalah sedikit alasan yang melatarbelakangi terbentuknya Rumah Tahfizh Al-Qur’an Al-Haramain.

B.   DASAR PEMIKIRAN

1.     Bismillahirrahmannirrahim     “Hendaklah takut orang yang apabila meninggalkan di belakang mereka keturunan yang lemah yang mereka khawatir akan (keimanan mereka). Maka bertaqwalah kepada Allah dan ucapkanlah nasehat yang benar “ (Q.S. An Nisa :9)

2.     Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2009 tentang wajib belajar  al-Qur’an di sekolah umum mulai tahun ajaran 2010-2011

3.   Menyiapkan generasi penerus yang kuat dalam aspek Aqidah, Ibadah, Intelektual, Kemandirian adalah tanggung jawab kita bersama seperti yang termaktub dalam  al-Qur’an  surah An-Nisa Ayat 9 (ayat yang telah disebutkan di depan).

4.  Berdasarkan Perda dan ayat tersebut, kami selaku  Pembina Rumah Tahfizh Al-Qur’an Al-Haramain Banjarmasin mengadakan Program   “Tahfizh al-Qur’an “ dengan harapan dapat mencapai tujuan diatas.

5. Disamping itu bertolak pada profesionalisme guru al-Qur’an dan kemampuan anak yang patut diberdayakan untuk menciptakan generasi yang Qurani sesuai harapan kita bersama.

C.   SEJARAH

1.     Awal terbentuknya Program Tahfidz pada tanggal 26 Maret 2014 dengan jumlah santri 22 orang dan  3  orang  tenaga pengajar.

2.     Alhamdulillah sampai sekarang santri tahfizh sudah berjumlah kurang lebih 800 orang dan memiliki  kurang lebih 40 tenaga pengajar.

D.  TUJUAN

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.     Membentuk Generasi Qur’ani (Cinta Qur’an) Yang Berakhlak Mulia.

2.    Menciptakan Kaderisasi Huffazh (Penghafal Qur’an) Yang Memahami Fiqh Dengan Benar.

3.     Memberdayakan Potensi Anak.

4.     Memberdayakan profesionalisme Guru Qur’an.

E.   BENTUK KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)

1.    PROGRAM

·      Program Utama: Tahfizh, Sughro, Pra Tahsin & Tahsin

·  Program penunjang : FSOGT, Rihlah, Buka Puasa Bersama, Imtihan, Lomba, dll.

2.    JUMLAH GURU DAN SANTRI 

·         Jumlah seluruh guru 40 orang

·         Jumlah seluruh santri kurang lebih 800 orang
1.   Santri tahsin kurang lebih 250 orang
2.   Santri tahfizh kurang lebih 100 orang
3.  Santri Pra Tahsin kurang lebih 200 orang
4.  Santri Sughro kurang lebih 250 orang


F.   WAKTU PELAKSANAAN





H.  PROSES KBM
1.     KELAS  TAHFIZH
ü Pembukaan
ü Muraja’ah
ü Setoran Hafalan
ü Menyimak Bcaan Guru
ü Penutup

2.   KELAS  TAHSIN, PRA TAHSIN & SUGHRO
ü Pembukaan
ü Muraja’ah
ü Setoran Hafalan
ü Menambah Hafalan
ü KBM Ummi
ü Penutup

I.     TATA TERTIB RUMAH TAHFIZH AL-HARAMAIN

1.     Kewajiban Guru
·  Mengajar dan membina santri tentang al-Qur’an dan ilmu-ilmu ke-Islaman
·      Bertanggung jawab menjaga ketenangan dan kelancaran KBM 
· Bertanggung jawab mengabsen santri dan melaporkan kepada PJ masing-masing setiap akhir bulan
·     Bertanggung jawab mengonfirmasi ke orang tua santri jika santri tidak hadir
·    Pemberitahuan ketidakhadiran atau keterlambatan datang ke PJ tahfiz / tahsin
·      Berwenang memberikan sanksi sebagaimana tata tertib yang berlaku

2.     Kewajiban santri
·   Wajib menghormati semua Ustadz/ah tanpa kecuali, baik di dalam maupun di luar lingkungan Rumah Tahfizh
·    Wajib menjaga kebersihan dan kerapian di lungkungan Rumah Tahfizh
·      Wajib mengikuti program ta’lim sebelum Maghrib bagi kelas Tahfizh
·      Wajib melaksanakan shalat berjamaah
·      Wajib menyetorkan atau muraja’ah hafalan kepada Ustadz/ah
·    Wajib izin dari orang tua atas ketidakhadirannya mengikuti kegiatan tahfizh
·    Wajib mematuhi semua peraturan yang dibuat oleh Pengelola Rumah Tahfizh al-Haramain baik tertulis maupun tidak tertulis
3.     Larangan-Larangan Bagi Santri
· Santri dilarang menyampaikan izin ketidakhadiran teman atau keluarganya
·      Santri dilarang membawa Handphone
·  Santri dilarang membuat keributan selama proses belajar mengajar seperti ngobrol, bercanda dan berkelahi
·  Santri dilarang keluar rumah tahfizh atau jalan-jalan selama proses belajar mengajar
·   Santri putri dilarang memakai perhiasan yang mencolok dan dilarang berpakaian yang tidak sopan terlihat aurat / membentuk aurat seperti pakaian ketat, tipis / transparan
· Santri dilarang membawa sepeda motor kecuali bagi yang sudah memiliki SIM

4.     Sanksi-Sanksi
Ø  Sanksi ringan
·         Teguran secara lisan
·  Jika teguran lisan tidak dihiraukan maka Ustadz/ah diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi diantaranya berdiri / menulis apabila mengobrol / bercanda / bermain-main, muraja’ah setelah isya sampai pukul 21.00 apabila tidak mau setor hafalan setelah dipanggil guru, menyita HP apabila membawa ke Rumah Tahfzih, atau memberikan sanksi lainnya yang tidak merugikan/menyakiti santri
Ø  Sanksi berat
·     Pemanggilan orang tua jika tidak hadir sebanyak 3x tanpa alasan yang dibenarkan (bagi kelas Tahfzih)
·    Pemanggilan orang tua jika tidak hadir sebanyak 3x baik dengan atau tanpa alasan (bagi kelas Tahsin)
·  Diberhentikan menjadi santri Rumah Tahfzih al-Haramain jika pelanggaran terus menerus dilakukan 

Poto Poto Kegiatan








































11 komentar:

  1. Apakah dewasa boleh daftar juga?

    BalasHapus
  2. Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Bisa langsung ke kantor ditanyakan

      Hapus
  3. Maaf mo nanya.santri/wati wajib mondok ya

    BalasHapus
  4. Klau santri dewasa bisa juga kah...br lulus sma

    BalasHapus
  5. Apakah mahasiswa bisa mondok disitu

    BalasHapus
  6. Maksimal umur berapa yg bisa daftar
    mondok

    BalasHapus
  7. NJ speeds online sports betting - Jackson County News
    NJ speeds online sports betting. March 24, 2021 · A 삼척 출장마사지 handful of sports 평택 출장샵 gambling operators are 용인 출장샵 rolling out their online sportsbooks in 김천 출장안마 New Jersey. 강원도 출장마사지

    BalasHapus

Copyright @ 2013 Rumah Tahfizh Al-Haramain Banjarmasin.