NO AKTE
NOTARIS: 04, 9 MEI 2016
SAID
AHMAD, S.H. BERKEDUDUKAN DI BANJARMASIN
NOMOR
AHU-0025667.AH.01.12. TAHUN 2016 TANGGAL 13 MEI 2016
NPWP:
76.075.200.6-731.000
ALAMAT:
JL. PEKAPURAN RAYA GG. SEROJA RT. 17 NO. 35 BANJARMASIN
No. Rek.
a.n Yayasan Al Haramain Banjarmasin
0444781704 (BNI Syariah)
0444781704 (BNI Syariah)
A.
LATAR
BELAKANG
Kemajuan zaman yang telah
terjadi dewasa ini, tidak serta merta menjadikan akhlak dan pengetahuan agama
seseorang semakin menjadi baik. Bahkan, kemajuan teknologi yang ada sekarang
telah banyak disalahgunakan untuk kepentingan yang merusak jati diri manusia
itu sendiri sebagai makhluk yang beradab, bahkan merusak tatanan agama yang
telah disyari’atkan oleh sang pemilik kehidupan ini. Akibat yang terjadi adalah kita sulit mendapatkan
Generasi yang mampu mempelajari dan menghafal al Qur’an dengan baik dan
benar, apalagi mau mengamalkan kandungan yang ada di dalamnya. Selain
akibat dari kurangnya perhatian orangtua atas perkara agama dan akhlak, pola
fikir dan sifat yang demikian juga terbentuk akibat salah dalam memilih
lingkungan dan teman pergaulannya. Padahal teman dan lingkungan merupakan salah
satu aspek yang terpenting dalam pembentukan karakter dan akhlak
Allah SWT telah mengajarkan
kepada kita bagaimana seharusnya mendidik masyarakat muslim anak dan
mengarahkan mereka agar memilih teman-teman yang baik, serta siapa-siapa saja
yang harus dan layak kita gauli. Rasulullah SAW sendiri telah memberikan
nasehat kepada kita agar mampu menjadi pribadi muslim yang baik. Abu
Hurairah berkata, telah bersabda Rasulullah, “Tanda-tanda baiknya
keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.”
(HR Tirmidzi) Pada hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw bersabda, “Seseorang
tidak akan sampai pada derajat taqwa sebelum ia meninggalkan perkara yang tidak
berguna karena khawatir berbuat sia-sia.”
Adanya degradasi moral yang
sudah begitu parah ini menyebabkan beralihnya kebiasaan dan kesenangan
anak-anak serta Orang Tua dan para remaja muslim, dari senang berlama-lama
membaca Al Qur’an menjadi senang berlama-lama membaca koran dan majalah atau melihat
TV/bioskop; dari senang menghadiri majelis-majelis ta’lim menjadi senang
mencari dan menghadiri acara-acara hiburan (seperti konser, pesta-pesta atau
perayaan, diskotik atau acara pertemanan); dari senang menolong dan
mengutamakan (itsar) sesama menjadi senang membuat susah orang lain
(dengan cara meng”ghibah”, menfitnah, menjatuhkah dan berbagai tipu daya
lainnya); dari senang menyedekahkan hartanya di jalan Allah menjadi senang
membelanjakan dan menghambur-hamburkan uangnya. Ini adalah sebagain kecil dari
berbagai macam penyimpangan moral dan akhlak yang sudah begitu akut dan telah
menjangkiti generasi ummat Islam dewasa ini. Maka sudah sewajarnya jika pada
masa sekarang ini kemampuan anak dalam memahami Al Qur’an sangat rendah,
apalagi untuk mau menghafalkan, mengajarkan dan mengamalkan isinya. Sehingga
yang akan terjadi adalah lambat laun agama Islam hanyalah tersisa namanya saja,
dan Al qur’an hanya tersisa tulisannya saja. Dan Hal ini mulai terbukti dimana
sangat banyak dikalangan orang Islam sendiri yang tidak mengerti apa itu Islam,
meninggalkan sebagian (ataupun seluruhnya) ajaran Islam, bahkan mulai banyak
yang berani menentang dan mempertanyakan kebenaran ajaran Islam. Mereka mulai
ragu dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama Islam.
Kemunduran akhlak Ini
sangat sesuai dengan apa yang telah diberitakan oleh Rasulullah dalam
kitab Al Misykat yang Artinya; “Akan datang suatu zaman bahwa tidak
akan tersisa Islam kecuali namanya saja dan tidak pula Al Qur’an kecuali
tulisannya saja.”
Ini adalah sedikit alasan
yang melatarbelakangi terbentuknya Rumah Tahfizh Al-Qur’an Al-Haramain.
B.
DASAR
PEMIKIRAN
1. Bismillahirrahmannirrahim
“Hendaklah takut orang yang apabila meninggalkan di belakang mereka keturunan
yang lemah yang mereka khawatir akan (keimanan mereka). Maka bertaqwalah
kepada Allah dan ucapkanlah nasehat yang benar “ (Q.S. An Nisa :9)
2. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3
tahun 2009 tentang wajib belajar al-Qur’an di sekolah umum mulai tahun
ajaran 2010-2011
3. Menyiapkan generasi penerus yang kuat
dalam aspek Aqidah, Ibadah, Intelektual, Kemandirian adalah tanggung jawab kita
bersama seperti yang termaktub dalam al-Qur’an surah An-Nisa Ayat 9
(ayat yang telah disebutkan di depan).
4. Berdasarkan Perda dan ayat tersebut, kami
selaku Pembina Rumah Tahfizh Al-Qur’an Al-Haramain Banjarmasin mengadakan
Program “Tahfizh al-Qur’an “ dengan harapan dapat
mencapai tujuan diatas.
5. Disamping itu bertolak pada profesionalisme
guru al-Qur’an dan kemampuan anak yang patut diberdayakan untuk menciptakan
generasi yang Qurani sesuai harapan kita bersama.
C.
SEJARAH
1.
Awal terbentuknya Program
Tahfidz pada tanggal 26 Maret 2014 dengan jumlah santri 22 orang dan
3 orang tenaga pengajar.
2.
Alhamdulillah sampai sekarang santri tahfizh sudah berjumlah kurang lebih 800 orang dan memiliki kurang lebih 40 tenaga pengajar.
D. TUJUAN
Adapun
tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.
Membentuk Generasi Qur’ani
(Cinta Qur’an) Yang Berakhlak Mulia.
2. Menciptakan Kaderisasi
Huffazh (Penghafal Qur’an) Yang Memahami Fiqh Dengan Benar.
3.
Memberdayakan Potensi Anak.
4.
Memberdayakan
profesionalisme Guru Qur’an.
E.
BENTUK KEGIATAN BELAJAR
MENGAJAR (KBM)
1.
PROGRAM
· Program Utama: Tahfizh, Sughro, Pra Tahsin & Tahsin
· Program penunjang : FSOGT,
Rihlah, Buka Puasa Bersama, Imtihan, Lomba, dll.
2.
JUMLAH
GURU DAN SANTRI
·
Jumlah seluruh guru 40 orang
·
Jumlah seluruh santri kurang lebih 800 orang
1. Santri tahsin kurang lebih 250 orang
2. Santri tahfizh kurang lebih 100 orang
3. Santri Pra Tahsin kurang lebih 200 orang
4. Santri Sughro kurang lebih 250 orang
3. Santri Pra Tahsin kurang lebih 200 orang
4. Santri Sughro kurang lebih 250 orang
F.
WAKTU
PELAKSANAAN
1.
KELAS TAHFIZH
ü Pembukaan
ü Muraja’ah
ü Setoran Hafalan
ü Menyimak Bcaan Guru
ü Penutup
2.
KELAS TAHSIN, PRA TAHSIN & SUGHRO
ü Pembukaan
ü Muraja’ah
ü Setoran Hafalan
ü Menambah Hafalan
ü KBM Ummi
ü Penutup
I.
TATA
TERTIB RUMAH TAHFIZH AL-HARAMAIN
1.
Kewajiban
Guru
· Mengajar dan membina santri tentang al-Qur’an dan ilmu-ilmu
ke-Islaman
· Bertanggung jawab menjaga ketenangan dan kelancaran KBM
· Bertanggung jawab mengabsen santri dan melaporkan kepada PJ
masing-masing setiap akhir bulan
· Bertanggung jawab mengonfirmasi ke orang tua santri jika santri
tidak hadir
· Pemberitahuan ketidakhadiran atau keterlambatan datang ke PJ
tahfiz / tahsin
· Berwenang memberikan sanksi sebagaimana tata tertib yang berlaku
2.
Kewajiban
santri
· Wajib menghormati semua Ustadz/ah tanpa kecuali, baik di dalam
maupun di luar lingkungan Rumah Tahfizh
· Wajib menjaga kebersihan dan kerapian di lungkungan Rumah Tahfizh
· Wajib mengikuti program ta’lim sebelum Maghrib bagi kelas Tahfizh
· Wajib melaksanakan shalat berjamaah
· Wajib menyetorkan atau muraja’ah hafalan kepada Ustadz/ah
· Wajib izin dari orang tua atas ketidakhadirannya mengikuti
kegiatan tahfizh
· Wajib mematuhi semua peraturan yang dibuat oleh Pengelola Rumah
Tahfizh al-Haramain baik tertulis maupun tidak tertulis
3.
Larangan-Larangan
Bagi Santri
· Santri dilarang menyampaikan izin ketidakhadiran teman atau
keluarganya
· Santri dilarang membawa Handphone
· Santri dilarang membuat keributan selama proses belajar mengajar
seperti ngobrol, bercanda dan berkelahi
· Santri dilarang keluar rumah tahfizh atau jalan-jalan selama
proses belajar mengajar
· Santri putri dilarang memakai perhiasan yang mencolok dan dilarang
berpakaian yang tidak sopan terlihat aurat / membentuk aurat seperti pakaian
ketat, tipis / transparan
· Santri dilarang membawa sepeda motor kecuali bagi yang sudah
memiliki SIM
4.
Sanksi-Sanksi
Ø Sanksi ringan
·
Teguran secara lisan
· Jika teguran lisan tidak
dihiraukan maka Ustadz/ah diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi
diantaranya berdiri / menulis apabila mengobrol / bercanda / bermain-main,
muraja’ah setelah isya sampai pukul 21.00 apabila tidak mau setor hafalan
setelah dipanggil guru, menyita HP apabila membawa ke Rumah Tahfzih, atau
memberikan sanksi lainnya yang tidak merugikan/menyakiti santri
Ø Sanksi berat
· Pemanggilan orang tua jika
tidak hadir sebanyak 3x tanpa alasan yang dibenarkan (bagi kelas Tahfzih)
· Pemanggilan orang tua jika
tidak hadir sebanyak 3x baik dengan atau tanpa alasan (bagi kelas Tahsin)